Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Cara Menghitung PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi. Perhitungan tarif PPh terutang wajib pajak orang pribadi, didasarkan atas jumlah penghasilan yang didapatkan. Penentuan tarifnya diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Adapun, tarif yang dikenakan, adalah sebagai berikut: 5% bagi penghasilan 0-Rp 50.000.00 per tahun.
Terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan PPh ini, di antaranya pasal 21, 22, 23, 25, dan 29. Masing-masing pasal membahas pajak penghasilan secara berbeda. Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 sebagai dasar hukum PPh pasal 22 mengartikan PPh pasal 22 sebagai bukti potong atau pungutan pajak yang dikenakan kepada wajib
Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2% dan 15%. Penelitian dilakukan pada PT.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Bagi yang terlibat dalam pembayaran PPh 23, memahami kewajiban pelaporan yang tepat adalah esensial untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Berikut adalah panduan praktis untuk memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan terkait PPh 23.
1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 1. PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21), PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22), PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23), dan kredit PPh luar negeri (Pasal 24). Kemudian, besaran angsuran pajak dibagi 12 bulan.
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif .
  • mgl9tt25i5.pages.dev/249
  • mgl9tt25i5.pages.dev/193
  • mgl9tt25i5.pages.dev/384
  • mgl9tt25i5.pages.dev/172
  • mgl9tt25i5.pages.dev/191
  • mgl9tt25i5.pages.dev/310
  • mgl9tt25i5.pages.dev/342
  • mgl9tt25i5.pages.dev/203
  • mgl9tt25i5.pages.dev/93
  • pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23